Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menjelaskan konsep pengenaan PPnBM ini akan dilakukan pada produk ponsel dengan nilai jual di atas Rp 5 juta/unit, PPnBM yang berlaku sebesar 20%. Hal ini bertujuan untuk mendorong pembangunan industri ponsel di dalam negeri.
Lutfi sangat setuju jika ada gagasan untuk membangun industri ponsel di dalam negri. Namun, untuk rencana pengenaan PPn BM untuk ponsel belum ada keterangan yang pasti dari beliau setuju atau tidaknya.
Setelah usai melakukan kunjungan singkat ke kompleks Pelabuhan Tanjung Priok dan proyek pembangunan Kalibaru, Lutfi langsung menuju Kementrian Perindustrian untuk membicarakan pengenaan PPn BM pada produk ponsel.
Komentar harus sesuai dengan topik artikel.
- Komentar yang Relevan Sesuai Topik Pembahasan
- Dilarang SPAM, Menghina dan Melecehkan (SARA), Berkomentar dengan LINK aktif
- Dilarang PROMISI di Komentar
- Komentar yang tidak sesuai akan diHAPUS
by TRENZT.com