logo blog

KPK tahan Anas Urbaningrum

TRENZT, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, setelah diperiksa selama sekitar lima jam pada Jumat 10 Januari 2014.
0
Setelah sempat mangkir beberapa kali mangkir dari panggilan KPK, Anas akhirnya memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus korupsi dalam pembangunan proyek sarana olah raga di Hambalang.

Mulai diperiksa siang hari, Anas keluar dari kantor KPK menjelang pukul 19.00 WIB dan memberikan pernyataan bahwa dia ditahan.

"Terima kasih hari ini saya menjalani pemeriksaan dan hari ini juga per jam 18.00 saya dinyatakan ditahan."
"Di atas segalanya tentu saya terima kasih yang besar pada Pak SBY, mudah-mudahan peristiwa ini punya arti dan makna dan menjadi hadiah tahun baru 2014," tambahnya.

Saat memberi pernyataan kepada kerumunan wartawan yang menunggu, Anas sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Konferensi pers di rumah
Menjelang berangkat ke kantor KPK, Klik Anas lebih duluKlik menggelar konferensi pers di rumahnya untuk menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam pemanggilan KPK sebelumnya.

"Sesuai rapat tim penasehat hukum, (ada) saran bahwa surat panggilannya itu harus ditanyakan apa maksudnya."

Dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat, sudah menyeret sejumlah elit politikus Partai Demokrat, seperti Andi Malarangeng dan Angelina Sondakh.

Kasus ini terungkap berdasarkan kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang mengaku uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut digunakan untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.

Anas Urbaningrum sejak awal membantah dakwaan atasnya.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Komentar harus sesuai dengan topik artikel.

- Komentar yang Relevan Sesuai Topik Pembahasan
- Dilarang SPAM, Menghina dan Melecehkan (SARA), Berkomentar dengan LINK aktif
- Dilarang PROMISI di Komentar
- Komentar yang tidak sesuai akan diHAPUS

by TRENZT.com

Copyright © 2014. TRENZT.com - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib | Redesign by OpenKerja.com powered by Blogger